MULAI dari pembasmian etnis di eropa
timur, aksi represif militer terhadap warga sipil di Myanmar, konflik Israel
palestina ditimur tengah sampai dengan konflik etnis dan kelaparan di afrika,
tragedy-tragedi tersebut sungguh menjadi pokok bahasan masyarakat dunia yang
masih terus berharap akan terciptanya dunia yang damai. Meskipun dengan
penyebab dan karakteristik konflik yang berbeda, tetapi harus diakui bahwa hal
tersebut betul-betul bertolak belakang dengan Konsepsi dasar dalam pokok
bahasan hak asasi manusia yaitu 1“semua umat manusia dilahirkan merdeka dan
sederajat dalam martabat dan hak-hak asasi, mereka dianugerahi akal budi dan hati
nurani serta semestinya bergaul satu sama lain dalam semangat
persaudaraan”(deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia, pasal 1),
adanya masalah-masalah kemanusiaan secara langsung mengundang perhatian dunia
internasional untuk turut serta dalam upaya penyelesaiaanya. Lalu bagaimana
kita menerjemahkan dan memaknai hal ini ketika menghubungkannya dengan masalah
kedaulatan Negara, dan kaitannya dengan intervensi kemanusiaan?
Hak asasi manusia biasanya dianggap
sebagai hak yang dimilki setiap manusia, yang melekat atau inheren padanya
karena dia adalah manusia, tidak peduli pada klasifikasi bangsa, ras, agama dan
jenis kelamin. Penghormatan akan hak asasi manusia adalah hal yang dianggap
sangat mendasar, selain karena itu adalah hal yang memang dan wajib untuk
dihormati selain itu juga karena penghormatan akan hak asasi manusia ini adalah
salah satu solusi yang dianggap ampuh dalam menjaga perdamaian dunia apabila
terlaksana secara total dan menyeluruh. Seperti yang dikemukakan presiden
Wilson dalam visinya “membuat dunia aman bagi demokarsi”, terlihat dalam salah
satu kalimat dalam pidatonya di kongres ketika meminta pernyataan perang,
2“kita tidak ingin menaklukkan, tidak ingin menguasai. Kita tidak mencari ganti
rugi bagi kita sendiri, tidak mencari kompensasi material bagi pengorbanan yang
kita buat secara bebas. Kita adalah satu-satunya pemenang hak asasi manusia.
Kita akan puas ketika hak-hak tersebut dijaga dengan aman, sama seperti
keyakinan dan kebebasan yang dapat diciptakan oleh bangsa-bangsa”. Sebuah
konsep yang kemudian menjadi pokok pembahasan penting pada konferensi
bangsa-bangsa pada pembuatan liga bangsa-bangsa.
HAM dan kedaulatan negara?
Dalam upaya penegakan hak asasi
manusia dalam kaitannya dengan Negara dan kedaulatan, Setidaknya ada dua hal
yang membuat isu penegakan ham ini sulit untuk mendapat legitimasi secara
universal, yang pertama yaitu upaya tersebut sering mendapat tantangan yang
tegas terhadap asumsi-asumsi statis , yaitu yang berkaitan dengan Negara dan
kedaulatannya, hal ini terjadi karena pada dasarnya upaya tersebut
mengisyaratkan kedaulatan bagi manusia secara individual, bahkan kehadiran
Negara hanya untuk melindungi hak tersebut seperti yang diungkapkan koffi annan
3“Konsep 'kedaulatan negara', kini sedang mengalami pendefinisian ulang –bukan
lagi semata-mata karena kekuatan globalisasi dan kerja sama internasional.
Negara, kini mulai dipahami sebagai
alat untuk melayani rakyatnya, bukan sebaliknya, sehingga terkadang muncul
beberapa masalah yang berkaitan dengan hak-hak pemerintah untuk mengatur
negaranya terutama yang berkaitan dengan hak kekerasan yang dimiliki oleh
Negara, meskipun hal tersebut adalah jelas baik secara konseptual maupun
administratif masih tetap saja ada pihak yang menyebutnya pelanggaran oleh negara.
Sementara secara riil hal ini belum dipahami dan disepakati secara universal,
yang kedua yaitu penetapan nilai-nilai universal itu secara tak terhindarkan
menuntut kesepakatan akan nilai-nilai khusus yang terkait dengan usaha
mensejahterakan manusia, hal tersebut agak sulit dicapai didalam dunia dimana
terdapat banyak ideology dan masing-masing memiliki perspektif berbeda dalam
melihat usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahtraan bagi manusia. Perbedaan
idiologi tersebut tentu sangat berpengaruh karena dianggap sebagai dasar
berfikir sehingga dalam konteks Negara hal tersebut diterjemahkan langsung
dalam regulasi dan pembuatan kebijakan pemerintah Negara yang bersangkutan,
dari regulasi tersebut dapat kita lihat gambaran methodology yang digunakan
untuk mensejatherakan rakyatnya, dan dari methodology-methodologi tersebut
dapat kita lihat bagaimana sebuah Negara melihat dan atau memperlakukan
rakyatnya, sedangkan melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah
pemerintah dapat kita lihat prioritasnya dalam hal ini bidang atau hal-hal apa
saja yang menjadi prioritas sebuah Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi
rakyatnya. Hal penting yang perlu digaris bawahi dan mendapat perhatian lebih
dalam melihat masalah diatas adalah terkadang sebuah idiologi atau pahaman
dasar dalam menjalankan sebuah negara telah melihat semua hal telah ada dalam
satu paket sehingga ketika ingin mengintegrasikan sebuah pahaman harus ada yang
melemah karena apabila dipaksakan maka akan sulit bertemu dan sangat memungkinkan
hanya berkembang menjadi perdebatan inter-paradigm.
Fenomena intervensi kemanusiaan?
Sebelum melakukan pembahasan lebih
lanjut sebaiknya kita memperhatikan beberapa pandangan tentang intervensi kemanusiaan
tersebut. Menurut Teson 4ada beberapa hal yang dianggap lazim dalam kebiasaan
internasional mengenai intervensi kemanusiaan. Pertama; penggunaan kekuatan
bersenjata suatu negara terhadap urusan domestik negara lain. Kedua; ada alasan
kemanusian yang digunakan sebagai justifikasi penggunaan kekuatan bersenjata.
Dari pengertian tersebut di atas kiranya dapat ditarik beberapa kesamaan bahwa
intervensi biasanya melanggar kedaulatan negara tertentu, selain itu tindakan
intervensi biasanya menggunakan ancaman atau kekuatan. Sedangkan dalam definisi
intervensi kemanusiaan kemudian ditambahkan alasan bahwa tindakan tersebut
dilakukan karena adanya sebuah perlakuan kejahatan negara atas penduduknya.
Tetapi selain acuan dari Teson, koffi annan justru mengingatkan bahwa 5“
'intervensi' sebaiknya tidak dimengerti melulu sebagai penggunaan kekuatan
bersenjata. Ironi tragis dari berbagai krisis dunia yang kini terjadi tanpa
banyak disoroti, adalah bahwa kebanyakan konflik itu bisa ditangani tanpa
intervensi berbahaya, dibandingkan yang kita lihat di Yugoslavia. Di samping
itu, sebetulnya, komitmen dunia untuk menjaga perdamaian, membantu
masalah-masalah kemanusiaan, melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, bentuknya
amat beragam, dari wilayah ke wilayah, dari krisis ke krisis. Bila komitmen
pada kemanusiaan ingin memperoleh dukungan masyarakat dunia, hal itu haruslah
benar-benar universal, tanpa membedakan wilayah dan negara.
Intervensi kemanuasiaan merupakan
salah satu alasan yang biasa digunakan oleh negara-negara atau organisasi
internasional dalam melakukan upaya-upaya penegakan hak asasi manusia atau
memberikan bantuan-bantuan kemanusiaan kepada negara-negara yang dianggap
membutuhkan, dalam pelaksanaannya ada beberapa perdebatan dalam pelaksanaanya.
Perdebatan paling mendasar dalam pelaksanaannya yaitu apakah dalam melakukan
aktivitas intervensi kemanusiaan membutuhkan persetujuaan atau izin dari
otoritas dari negara yang bersangkutan atau tidak. Dalam menjawab pertanyaan
ini contoh kasus yang cocok diangkat adalah kasus Myanmar. Beberapa waktu yang
lalu kita ketahui ada benturan antara masyarakat Myanmar dengan pemerintah yang
sedang berkuasa. Berbagai negara dan organisasi internasional mengecam tindakan
represif dari pemerintah Myanmar terhadap demonstran yang notabene adalah
rakyatnya sendiri. Berbagai upaya kemudiaan dilakukan oleh PBB dan beberapa
negara dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, diantaranya yaitu Amerika
Serikat yang paling keras bersuara tentang masalah ini melakukan pembekuan terhadap
asset-aset pemerintah Myanmar di amerika serikat. Selain itu PBB bahkan
mengirimkan utusan ke Myanmar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tapi upaya-upaya tersebut selalu
terpental karena pemerintah Myanmar sendiri belum memberi respon positif terhadap
upaya tersebut. Pertanyaannya sekarang bagaimana apabila negara-negara seperti
amerika serikat atas nama penegakan HAM melakukan intervensi kemanusiaan dalam
tingkatan yang lebih tinggi seperti yang dilakukannya di irak dengan melakukan
invasi untuk menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa dengan asumsi menyelamatkan
rakyat Myanmar? Apakah itu legal atau tidak? Yang jelas hal itu sudah pernah
terjadi dalam kasus irak, dan hal ini sekali lagi akan membuktikan bahwa
intervensi kemanusiaan tidak dapat dilakukan oleh semua negara atau hanya bisa
dilakukan oleh negara-negara yang memiliki kapabilitas lebih dari yang lain.
Sehingga intervensi kemanusiaan inipun bukan solusi sempurna bagi penyelesaian
masalah HAM, dan penegakan hukum internasional masih harus lebih diutamakan
ketimbang intervensi kemanusiaan. Karena sesungguhnya hokum internasional tidak
bisa berjalan efektif bukan semata-mata karena masalah kedaulatan negara tapi
masalah sebenarnya adalah kesenjangan kapabilitas antara negara-negara tersebut
yang kemudiaan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kapabilitas lebih
untuk mencapai tujuannya tanpa memperhatikan hukum-hukum internasional
tersebut.
Penegakan hak asasi manusia ,
terlebih dahulu harus mendapat defenisi yang bisa dipahami secara universal dan
kemudiaan dituangkan kedalam hukum internasional yang mengikat. Sehingga tidak
lagi terlalu banyak benturan dengan kedaulatan negara. Dan ketika hukum
tersebut dapat dipahami, diterjemahkan dan dilaksanakan secara universal maka
intervensi kemanusiaan dalam hal ini penggunaan kekerasan tidak dibutuhkan
lagi.(sepertinya sulit, tapi tetaplah bermimpi).
::Oleh Aswin Baharuddin::
::Oleh Aswin Baharuddin::
Sumber Bacaan:
- Lynn H. Miller, agenda politik internasioanal, hal 378,pustaka pelajar .2006, yogyakarta.
- Robert Jackson & Georg Sorensen, Pengantar Studi Hubungan Internasional,hal 48, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2005.
- kofi annan : Dilema Intervensi kemanusiaan, dikutip dari www.mail archive.com/ siarlist@minipostgresql.org
- Eric Adjei, The Legalitiy of Humanitarian Intervention, Tesis, University of Georgia, 2005, hlm. 8., dikutip dari http://senandikahukum.blogspot.com/2008_04_01_archive.html
- kofi annan : Dilema Intervensi kemanusiaan, dikutip dari www.mail-archive.com/siarlist@minipostgresql.org
0 komentar:
Posting Komentar